Siapkan informasi lingkungan

Tentukan nama lingkungan, perumahan atau kampung, nomor RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten atau kota. Gunakan wilayah sesuai alamat resmi agar warga tidak bergabung ke grup yang keliru.

Ajukan akses ketua RT

Masuk menggunakan OTP email, pilih peran RT, lalu lengkapi pengajuan. KTP dan surat penunjukan diperlukan untuk pemeriksaan admin OTOKO. Selama menunggu, pengajuan bukan akses pengelolaan aktif.

Undang setelah lingkungan aktif

Pengurus yang sudah terverifikasi dapat membuat tautan undangan. Bagikan hanya kepada warga lingkungan terkait. Tautan memiliki masa berlaku dan dapat dicabut. Warga tetap mengisi identitas dan alamat rumah, kemudian menunggu persetujuan RT.

Periksa pengajuan warga

Pastikan nama, blok, nomor rumah, dan identitas sesuai sebelum menyetujui. Bila informasi belum jelas, minta koreksi melalui jalur pribadi. Jangan mempublikasikan nomor KTP atau foto dokumen warga.

Mulai dari kebutuhan paling penting

Terbitkan pengumuman, siapkan agenda lingkungan, dan pilih anggota ronda beserta jadwalnya. Warga dapat memberikan komentar kegiatan dan mengirim laporan; keputusan serta pengelolaan lingkungan tetap mengikuti wewenang pengurus.

Rawat akses pengurus

Berikan jabatan dan izin sesuai kebutuhan tugas. Tinjau ulang akses ketika ada pergantian pengurus. Jangan berbagi OTP atau akun ketua dengan orang lain.